۞ وَاِنْ كُنْتُمْ عَلٰى سَفَرٍ وَّلَمْ تَجِدُوْا كَاتِبًا فَرِهٰنٌ مَّقْبُوْضَةٌ ۗفَاِنْ اَمِنَ بَعْضُكُمْ بَعْضًا فَلْيُؤَدِّ الَّذِى اؤْتُمِنَ اَمَانَتَهٗ وَلْيَتَّقِ اللّٰهَ رَبَّهٗ ۗ وَلَا تَكْتُمُوا الشَّهَادَةَۗ وَمَنْ يَّكْتُمْهَا فَاِنَّهٗٓ اٰثِمٌ قَلْبُهٗ ۗ وَاللّٰهُ بِمَا تَعْمَلُوْنَ عَلِيْمٌ ࣖ
wa ing kuntum ‘alâ safariw wa lam tajidû kâtiban fa rihânum maqbûdlah, fa in amina ba‘dlukum ba‘dlan falyu’addilladzi’tumina amânatahû walyattaqillâha rabbah, wa lâ taktumusy-syahâdah, wa may yaktum-hâ fa innahû âtsimung qalbuh, wallâhu bimâ ta‘malûna ‘alîm

283. Jika kamu dalam perjalanan (dan bermu’amalah tidak secara tunai) sedang kamu tidak memperoleh seorang penulis, maka hendaklah ada barang tanggungan yang dipegang (oleh yang berpiutang). Akan tetapi jika sebagian kamu mempercayai sebagian yang lain, maka hendaklah yang dipercayai itu menunaikan amanatnya (hutangnya) dan hendaklah ia bertakwa kepada Allah Tuhannya; dan janganlah kamu (para saksi) menyembunyikan persaksian. Dan barangsiapa yang menyembunyikannya, maka sesungguhnya ia adalah orang yang berdosa hatinya; dan Allah Maha Mengetahui apa yang kamu kerjakan.

Suara Lantunan Surat Al-Baqarah Ayat 283

Tafsir Surat Al Baqarah Ayat 284

Tafsir Wajiz

Pedoman pada ayat sebelumnya mudah dijalankan ketika seseorang tidak sedang dalam perjalanan. Namun, dalam situasi perjalanan dan terjadi transaksi keuangan non-tunai tanpa saksi tertulis, diperlukan langkah antisipasi untuk menghindari perselisihan.

Jika tidak memungkinkan untuk mendapatkan saksi yang kompeten untuk mencatat transaksi, dianjurkan agar pihak pemberi pinjaman atau penjual memegang barang jaminan dari pihak peminjam atau pembeli. Hal ini berfungsi sebagai bukti kepemilikan dan alat penagihan jika terjadi wanprestasi.

Namun demikian, penyimpanan barang jaminan atau gadai tidak wajib dilakukan jika kedua pihak saling percaya. Dalam hal ini, pihak yang dipercaya untuk memegang amanat, baik berupa utang atau barang titipan, diwajibkan untuk menunaikan tanggung jawabnya dengan penuh kejujuran dan amanah.

Di sisi lain, pihak penerima amanat diharuskan untuk bertakwa kepada Allah SWT dalam menjalankan tugasnya. Hal ini penting untuk menjaga integritas dan keadilan dalam proses transaksi.

Peran penting juga disandang oleh para saksi. Diwajibkan bagi mereka untuk menyampaikan kesaksian yang sebenar-benarnya, tanpa menyembunyikan atau memanipulasi informasi. Kesaksian yang jujur dan objektif sangatlah krusial untuk menyelesaikan perselisihan dan menegakkan keadilan.

Saksi yang menyembunyikan informasi, baik disengaja maupun tidak disengaja, dikategorikan sebagai orang yang memiliki hati yang kotor dan berlumuran dosa. Allah SWT Maha Mengetahui segala perbuatan manusia, sekecil apa pun itu, baik yang terlihat maupun tersembunyi, yang dilakukan dengan anggota tubuh maupun hati.

Tafsir Tahlili

Ayat ini membahas tentang muamalah (transaksi) non-tunai yang dilakukan dalam perjalanan tanpa juru tulis. Dalam situasi tersebut, dianjurkan untuk menyerahkan barang jaminan (agunan) kepada pihak yang berpiutang sebagai bentuk pengamanan.

Namun, jika kedua pihak saling percaya dan berserah diri kepada Allah SWT, maka transaksi tanpa jaminan dibolehkan. Ketentuan ini tidak berarti jaminan hanya berlaku dalam situasi perjalanan, muamalah non-tunai, dan tidak ada juru tulis. Ayat ini hanya menegaskan bahwa jaminan dapat digunakan dalam kondisi tersebut.

Dalam situasi lain, jaminan juga dapat digunakan, sebagaimana diriwayatkan dalam hadis Bukhari bahwa Nabi Muhammad SAW pernah menggadaikan baju besinya kepada orang Yahudi di Madinah.

Sebelumnya, Allah SWT mengingatkan manusia untuk tidak enggan menjadi juru tulis atau saksi jika diminta. Pada ayat ini, Allah SWT menegaskan kembali larangan menyembunyikan kesaksian. Penegasan ini menunjukkan bahwa penulisan dan kesaksian berperan penting dalam menjaga harta dan mencegah kecurangan.

Hal ini juga memberikan kemudahan bagi pemilik harta yang meminjamkan hartanya dan tidak dibayar tepat waktu.

Penting untuk dicatat bahwa tidak semua perjanjian muamalah harus ditulis oleh juru tulis dan disaksikan oleh saksi-saksi. Maksudnya adalah agar umat Muslim selalu berhati-hati dan teliti dalam melakukan transaksi.

Jika transaksi tersebut merupakan transaksi rutin, seperti jual beli di pasar yang tidak menimbulkan risiko di kemudian hari dan didasari rasa saling percaya, maka tidak perlu ditulis dan disaksikan.

Namun, jika transaksi tersebut berpotensi menimbulkan masalah di kemudian hari, maka wajib ditulis dan disaksikan oleh dua orang saksi.

Gambar Surat Al-Baqarah Ayat 283

Gambar Surat Al-Baqarah Ayat 283

Asbabun Nuzul Surat Al Baqarah

Surah Al-Baqarah diawali dengan huruf muqatha'ah, yakni alif-lam-mim, dengan tujuan menarik perhatian pembaca terhadap pesan-pesan Ilahiah yang akan diungkapkan dalam surah ini. Huruf-huruf muqatha'ah ini memiliki ciri khas pembacaan yang terputus-putus.

Selain itu, surah ini juga dikenal sebagai Fustatul Qur'an (Puncak Al-Qur'an) karena berisi beberapa hukum yang tidak tercantum dalam surah-surah lainnya. Dalam Tafsir Jalalain karya Imam Jalaluddin Al-Mahalliy dan Imam Jalaluddin As-Suyuthi, diungkapkan bahwa empat ayat awal surah Al-Baqarah diturunkan khusus mengenai orang-orang mukmin.

Di samping itu, dua ayat membahas orang-orang kafir, sementara tiga belas ayat lainnya berkaitan dengan orang-orang munafik. Hubungan antara mukmin, kafir, dan munafik, menurut Djohan Effendi, secara khusus terkait dengan aspek keberagamaan yang ditemukan dalam surat Al-Baqarah.

Keterangan mengenai QS. Al-Baqarah

Surat Al-Baqarah yang terdiri dari 286 ayat turun di Madinah, sebagian besar pada awal tahun Hijriah, kecuali ayat 281 yang diturunkan di Mina saat Hajji Wadaa' (haji terakhir Nabi Muhammad SAW). Keseluruhan ayat dalam Surat Al-Baqarah termasuk dalam golongan Madaniyyah, menjadikannya surat terpanjang di antara surat-surat Al-Qur'an, dengan satu ayat khusus yang dikenal sebagai ayat terpancang, yaitu ayat 282. Surat ini dinamai Al-Baqarah karena mengisahkan perintah Allah kepada Bani Israil untuk menyembelih sapi betina (ayat 67-74), yang menggambarkan sifat umum orang Yahudi. Gelar Fusthatul-Quran (Puncak Al-Quran) diberikan karena surat ini memuat sejumlah hukum yang tidak terdapat dalam surat-surat lainnya. Sebagai tambahan, surat ini juga dikenal sebagai surat Alif-laam-miim karena dimulai dengan Alif-laam-miim.

Surat Al-Baqarah, sebagai surat kedua dalam Al-Qur'an, memiliki beberapa peristiwa dan sebab turun (Asbabun Nuzul) yang berkaitan dengan konteks kehidupan Nabi Muhammad saw. dan masyarakat Muslim pada masa itu. Beberapa Asbabun Nuzul yang signifikan yang terkait dengan Surat Al-Baqarah adalah sebagai berikut:

Pertempuran Badar

Salah satu peristiwa penting yang menjadi latar belakang turunnya sebagian ayat Surat Al-Baqarah adalah Pertempuran Badar. Pertempuran ini berlangsung pada tahun kedua Hijriyah antara pasukan Muslim yang dipimpin oleh Nabi Muhammad saw. dan pasukan Quraisy Makkah. Ayat-ayat dalam Surat Al-Baqarah menyentuh aspek moral dan etika perang, serta memberikan panduan bagi para Muslim dalam menghadapi ujian pertempuran tersebut.

Pertanyaan Kaum Yahudi

Beberapa ayat dalam Surat Al-Baqarah juga turun sebagai jawaban terhadap pertanyaan-pertanyaan kaum Yahudi Madinah yang mengajukan pertanyaan-pertanyaan tertentu kepada Nabi Muhammad saw. Ayat-ayat ini memberikan jawaban dan penjelasan terhadap berbagai isu hukum dan keagamaan yang diajukan oleh kaum Yahudi.

Peristiwa Penyembelihan Korban Hewan Kurban

Ayat-ayat dalam Surat Al-Baqarah juga turun sebagai pedoman bagi umat Islam dalam pelaksanaan ibadah penyembelihan hewan kurban pada hari raya Idul Adha. Terdapat ketentuan-ketentuan tertentu yang dijelaskan dalam surat ini terkait dengan penyembelihan, pembagian daging, dan tujuan spiritual di balik pelaksanaan kurban.

Perkara Hukum dan Etika Sosial

Sejumlah ayat dalam Surat Al-Baqarah turun untuk mengatasi situasi hukum dan etika sosial yang muncul dalam masyarakat Muslim Madinah. Termasuk di antaranya adalah hukum-hukum pernikahan, perceraian, hukuman bagi pencuri, dan berbagai aspek lainnya yang membutuhkan panduan hukum dan etika Islam.

Masalah Keuangan dan Perdagangan

Surat Al-Baqarah juga turun untuk memberikan pedoman terkait keuangan dan perdagangan kepada umat Islam. Beberapa ayat memberikan petunjuk mengenai riba, transaksi perdagangan, dan kewajiban sedekah, yang mencerminkan tatanan ekonomi Islam.

Dengan demikian, Surat Al-Baqarah turun sebagai respons terhadap berbagai peristiwa dan kebutuhan masyarakat Muslim pada saat itu. Ayat-ayatnya memberikan panduan moral, etika, hukum, dan pedoman kehidupan sehari-hari, menciptakan landasan ajaran Islam yang komprehensif bagi umatnya.

Kapan turunnya surat Al Baqarah?

Surat Al-Baqarah turun secara bertahap di Madinah, sebagian besar pada awal tahun Hijriah. Proses penurunan ini mencakup periode waktu yang relatif panjang, dan tidak ada tanggal yang spesifik yang dapat diidentifikasi untuk seluruh surat tersebut. Namun, ayat-ayat Surat Al-Baqarah diturunkan pada masa permulaan kediaman Nabi Muhammad SAW di Madinah, setelah peristiwa Hijrah dari Makkah.

Surat Al-Baqarah adalah surat ke-2 dalam Al-Qur’an. Surat ini terdiri dari 286 ayat, 6.221 kata, dan 25.500 huruf dan tergolong surah Madaniyah. Surat ini merupakan surat dengan jumlah ayat terbanyak dalam Al-Qur’an.

Asbabun nuzul (sebab-sebab diturunkannya), Surat Al-Baqarah turun secara bertahap selama sembilan tahun. Nama Al Baqarah (sapi betina), diambil dari kisah yang dibicarakan dalam ayat 61--71 tentang penyembelihan seekor sapi.

Sebagian besar surat tersebut diturunkan untuk memberikan bimbingan, hukum, dan prinsip-prinsip kehidupan kepada umat Islam di Madinah, serta untuk menanggapi berbagai situasi dan pertanyaan yang muncul dalam masyarakat Muslim pada saat itu. Meskipun tidak ada tanggal pasti yang diberikan untuk penurunan seluruh surat, kontennya memberikan pandangan mendalam terhadap perkembangan masyarakat Muslim Madinah pada masa tersebut.

 

Author

Seorang guru honorer yang tak mau naik jabatan PNS. Aktif memberikan edukasi lewat berbagai konten dan forum akademisi sambil berharap mampu merubah tingkat literasi masyarakat Indonesia.Pekerjaan: Influencer Media Sosial dan Tenaga Pengajar (Guru).

Write A Comment