لِلَّذِينَ يُؤْلُونَ مِنْ نِسَائِهِمْ تَرَبُّصُ أَرْبَعَةِ أَشْهُرٍ ۖ فَإِنْ فَاءُوا فَإِنَّ اللَّهَ غَفُورٌ رَحِيمٌ
lilladzîna yu’lûna min nisâ’ihim tarabbushu arba‘ati asy-hur, fa in fâ’û fa innallâha ghafûrur raḫîm

226. Kepada orang-orang yang meng-ilaa‘ isterinya diberi tangguh empat bulan (lamanya). Kemudian jika mereka kembali (kepada isterinya), maka sesungguhnya Allah Maha Pengampun lagi Maha Penyayang.

Suara Lantunan Surat Al-Baqarah Ayat 226

 

Tafsir Surat Al Baqarah Ayat 226

Ayat 226 Surat Al-Baqarah membahas tentang sumpah ila’, yaitu sumpah seorang suami untuk tidak menggauli istrinya. Ayat ini memberikan solusi bagi situasi yang kompleks ini, dengan mempertimbangkan hak dan kewajiban suami istri serta mengedepankan nilai-nilai keadilan dan kasih sayang.

Tafsir Wajiz

  • Bagi suami yang bersumpah ila’, istri diharuskan menunggu empat bulan.
  • Masa tunggu ini memberi waktu bagi suami untuk meninjau kembali keputusannya.
  • Jika suami kembali kepada istrinya dalam masa tersebut, maka kafarat sumpah wajib dibayarkan.
  • Allah SWT Maha Pengampun dan Maha Penyayang bagi mereka yang kembali rujuk.

Tafsir Tahlili

  • Sumpah ila’ dapat menimbulkan penderitaan bagi istri, karena tidak digauli dan tidak diceraikan.
  • Situasi ini tidak boleh berlarut-larut, karena termasuk tindakan zalim.
  • Suami diharuskan mengambil keputusan dalam empat bulan: rujuk atau cerai.
  • Rujuk dengan membayar kafarat sumpah merupakan pilihan yang lebih baik.
  • Suami harus bertanggung jawab untuk membangun kembali rumah tangga.
  • Cerai dengan cara baik dan adil diperbolehkan jika suami memilih opsi tersebut.
  • Allah SWT Maha Mendengar dan Maha Mengetahui semua tindakan dan niat manusia.

Surat Al-Baqarah ayat 226 memberikan petunjuk tentang proses perbaikan dalam hubungan suami-istri. Berikut adalah penjelasan tafsirnya:

  1. Tangguh empat bulan: Ayat ini mengatur bahwa bagi suami yang mengucapkan kata-kata yang menyerupai sumpah untuk menolak istrinya (meng-ilaa’), ia diberi waktu tangguh selama empat bulan. Artinya, dalam kurun waktu tersebut, suami diberi kesempatan untuk merenungkan keputusannya, memperbaiki hubungan dengan istrinya, dan menimbang kembali konsekuensi dari tindakannya.
  2. Kembali kepada istrinya: Jika suami memutuskan untuk kembali kepada istrinya dalam masa tangguh tersebut, maka Allah mengindahkan keputusan tersebut. Ini menunjukkan kelembutan dan kemurahan hati Allah dalam memberikan kesempatan kepada pasangan suami-istri untuk memperbaiki hubungan mereka.
  3. Kehadiran Allah yang Pengampun dan Penyayang: Ayat ini menekankan sifat Allah yang Maha Pengampun dan Maha Penyayang. Ini mengingatkan bahwa Allah selalu siap untuk memberi ampunan dan belas kasihan kepada hamba-Nya yang kembali kepada-Nya dengan tulus dan bertaubat. Dalam konteks ayat ini, Allah memberikan kesempatan kepada suami untuk memperbaiki hubungannya dengan istrinya dan menunjukkan bahwa Allah senantiasa memperhatikan dan peduli terhadap urusan manusia, termasuk dalam hubungan keluarga.

Ayat ini memberikan solusi yang adil dan penuh kasih sayang bagi situasi ila’. Ayat ini menekankan pentingnya komunikasi, musyawarah, dan tanggung jawab dalam pernikahan.

Pertanyaan Lebih Lanjut:

  • Bagaimana cara menentukan kafarat sumpah ila’?
  • Apa yang harus dilakukan istri jika suami tidak mengambil keputusan dalam empat bulan?
  • Bagaimana cara membangun kembali rumah tangga setelah ila’?

Dengan demikian, ayat ini memberikan arahan tentang penanganan dalam hubungan suami-istri, menunjukkan pentingnya kesabaran, introspeksi, dan kemurahan hati dalam memperbaiki hubungan yang retak. Allah memberikan waktu dan kesempatan bagi pasangan suami-istri untuk merajut kembali hubungan mereka dengan kebaikan dan keharmonisan, sebagai wujud dari kelembutan dan kasih sayang-Nya.

Gambar Surat Al-Baqarah Ayat 226

Gambar Surat Al-Baqarah Ayat 226

Asbabun Nuzul Surat Al Baqarah

Surah Al-Baqarah diawali dengan huruf muqatha'ah, yakni alif-lam-mim, dengan tujuan menarik perhatian pembaca terhadap pesan-pesan Ilahiah yang akan diungkapkan dalam surah ini. Huruf-huruf muqatha'ah ini memiliki ciri khas pembacaan yang terputus-putus.

Selain itu, surah ini juga dikenal sebagai Fustatul Qur'an (Puncak Al-Qur'an) karena berisi beberapa hukum yang tidak tercantum dalam surah-surah lainnya. Dalam Tafsir Jalalain karya Imam Jalaluddin Al-Mahalliy dan Imam Jalaluddin As-Suyuthi, diungkapkan bahwa empat ayat awal surah Al-Baqarah diturunkan khusus mengenai orang-orang mukmin.

Di samping itu, dua ayat membahas orang-orang kafir, sementara tiga belas ayat lainnya berkaitan dengan orang-orang munafik. Hubungan antara mukmin, kafir, dan munafik, menurut Djohan Effendi, secara khusus terkait dengan aspek keberagamaan yang ditemukan dalam surat Al-Baqarah.

Keterangan mengenai QS. Al-Baqarah

Surat Al-Baqarah yang terdiri dari 286 ayat turun di Madinah, sebagian besar pada awal tahun Hijriah, kecuali ayat 281 yang diturunkan di Mina saat Hajji Wadaa' (haji terakhir Nabi Muhammad SAW). Keseluruhan ayat dalam Surat Al-Baqarah termasuk dalam golongan Madaniyyah, menjadikannya surat terpanjang di antara surat-surat Al-Qur'an, dengan satu ayat khusus yang dikenal sebagai ayat terpancang, yaitu ayat 282. Surat ini dinamai Al-Baqarah karena mengisahkan perintah Allah kepada Bani Israil untuk menyembelih sapi betina (ayat 67-74), yang menggambarkan sifat umum orang Yahudi. Gelar Fusthatul-Quran (Puncak Al-Quran) diberikan karena surat ini memuat sejumlah hukum yang tidak terdapat dalam surat-surat lainnya. Sebagai tambahan, surat ini juga dikenal sebagai surat Alif-laam-miim karena dimulai dengan Alif-laam-miim.

Surat Al-Baqarah, sebagai surat kedua dalam Al-Qur'an, memiliki beberapa peristiwa dan sebab turun (Asbabun Nuzul) yang berkaitan dengan konteks kehidupan Nabi Muhammad saw. dan masyarakat Muslim pada masa itu. Beberapa Asbabun Nuzul yang signifikan yang terkait dengan Surat Al-Baqarah adalah sebagai berikut:

Pertempuran Badar

Salah satu peristiwa penting yang menjadi latar belakang turunnya sebagian ayat Surat Al-Baqarah adalah Pertempuran Badar. Pertempuran ini berlangsung pada tahun kedua Hijriyah antara pasukan Muslim yang dipimpin oleh Nabi Muhammad saw. dan pasukan Quraisy Makkah. Ayat-ayat dalam Surat Al-Baqarah menyentuh aspek moral dan etika perang, serta memberikan panduan bagi para Muslim dalam menghadapi ujian pertempuran tersebut.

Pertanyaan Kaum Yahudi

Beberapa ayat dalam Surat Al-Baqarah juga turun sebagai jawaban terhadap pertanyaan-pertanyaan kaum Yahudi Madinah yang mengajukan pertanyaan-pertanyaan tertentu kepada Nabi Muhammad saw. Ayat-ayat ini memberikan jawaban dan penjelasan terhadap berbagai isu hukum dan keagamaan yang diajukan oleh kaum Yahudi.

Peristiwa Penyembelihan Korban Hewan Kurban

Ayat-ayat dalam Surat Al-Baqarah juga turun sebagai pedoman bagi umat Islam dalam pelaksanaan ibadah penyembelihan hewan kurban pada hari raya Idul Adha. Terdapat ketentuan-ketentuan tertentu yang dijelaskan dalam surat ini terkait dengan penyembelihan, pembagian daging, dan tujuan spiritual di balik pelaksanaan kurban.

Perkara Hukum dan Etika Sosial

Sejumlah ayat dalam Surat Al-Baqarah turun untuk mengatasi situasi hukum dan etika sosial yang muncul dalam masyarakat Muslim Madinah. Termasuk di antaranya adalah hukum-hukum pernikahan, perceraian, hukuman bagi pencuri, dan berbagai aspek lainnya yang membutuhkan panduan hukum dan etika Islam.

Masalah Keuangan dan Perdagangan

Surat Al-Baqarah juga turun untuk memberikan pedoman terkait keuangan dan perdagangan kepada umat Islam. Beberapa ayat memberikan petunjuk mengenai riba, transaksi perdagangan, dan kewajiban sedekah, yang mencerminkan tatanan ekonomi Islam.

Dengan demikian, Surat Al-Baqarah turun sebagai respons terhadap berbagai peristiwa dan kebutuhan masyarakat Muslim pada saat itu. Ayat-ayatnya memberikan panduan moral, etika, hukum, dan pedoman kehidupan sehari-hari, menciptakan landasan ajaran Islam yang komprehensif bagi umatnya.

Kapan turunnya surat Al Baqarah?

Surat Al-Baqarah turun secara bertahap di Madinah, sebagian besar pada awal tahun Hijriah. Proses penurunan ini mencakup periode waktu yang relatif panjang, dan tidak ada tanggal yang spesifik yang dapat diidentifikasi untuk seluruh surat tersebut. Namun, ayat-ayat Surat Al-Baqarah diturunkan pada masa permulaan kediaman Nabi Muhammad SAW di Madinah, setelah peristiwa Hijrah dari Makkah.

Surat Al-Baqarah adalah surat ke-2 dalam Al-Qur’an. Surat ini terdiri dari 286 ayat, 6.221 kata, dan 25.500 huruf dan tergolong surah Madaniyah. Surat ini merupakan surat dengan jumlah ayat terbanyak dalam Al-Qur’an.

Asbabun nuzul (sebab-sebab diturunkannya), Surat Al-Baqarah turun secara bertahap selama sembilan tahun. Nama Al Baqarah (sapi betina), diambil dari kisah yang dibicarakan dalam ayat 61--71 tentang penyembelihan seekor sapi.

Sebagian besar surat tersebut diturunkan untuk memberikan bimbingan, hukum, dan prinsip-prinsip kehidupan kepada umat Islam di Madinah, serta untuk menanggapi berbagai situasi dan pertanyaan yang muncul dalam masyarakat Muslim pada saat itu. Meskipun tidak ada tanggal pasti yang diberikan untuk penurunan seluruh surat, kontennya memberikan pandangan mendalam terhadap perkembangan masyarakat Muslim Madinah pada masa tersebut.

 

Author

Seorang guru honorer yang tak mau naik jabatan PNS. Aktif memberikan edukasi lewat berbagai konten dan forum akademisi sambil berharap mampu merubah tingkat literasi masyarakat Indonesia.Pekerjaan: Influencer Media Sosial dan Tenaga Pengajar (Guru).

Write A Comment