۞ يَسْأَلُونَكَ عَنِ الْخَمْرِ وَالْمَيْسِرِ ۖ قُلْ فِيهِمَا إِثْمٌ كَبِيرٌ وَمَنَافِعُ لِلنَّاسِ وَإِثْمُهُمَا أَكْبَرُ مِنْ نَفْعِهِمَا ۗ وَيَسْأَلُونَكَ مَاذَا يُنْفِقُونَ قُلِ الْعَفْوَ ۗ كَذَٰلِكَ يُبَيِّنُ اللَّهُ لَكُمُ الْآيَاتِ لَعَلَّكُمْ تَتَفَكَّرُونَ
yas’alûnaka ‘anil-khamri wal-maisir, qul fîhimâ itsmung kabîruw wa manafi‘u lin-nâsi wa itsmuhumâ akbaru min-naf‘ihimâ, wa yas’alûnaka mâdzâ yunfiqûn, qulil-‘afw, kadzâlika yubayyinullâhu lakumul-âyâti la‘allakum tatafakkarûn

219. Mereka bertanya kepadamu tentang khamar dan judi. Katakanlah: “Pada keduanya terdapat dosa yang besar dan beberapa manfaat bagi manusia, tetapi dosa keduanya lebih besar dari manfaatnya“. Dan mereka bertanya kepadamu apa yang mereka nafkahkan. Katakanlah: “Yang lebih dari keperluan“. Demikianlah Allah menerangkan ayat-ayat-Nya kepadamu supaya kamu berfikir,

Suara Lantunan Surat Al-Baqarah Ayat 219

 

Tafsir Surat Al Baqarah Ayat 219

Ayat 219 Surat Al-Baqarah membahas hukum meminum khamar (minuman keras) dan berjudi. Ayat ini turun ketika para sahabat menanyakan kepada Nabi Muhammad SAW tentang status kedua aktivitas tersebut, yang terkadang menjadi perdebatan.

Ayat ini diawali dengan penjelasan bahwa orang-orang menanyakan kepada Nabi Muhammad SAW tentang hukum khamar dan judi. Kedua aktivitas ini diketahui memberikan dampak negatif, seperti menimbulkan permusuhan dan melalaikan kewajiban shalat. Namun, khamar dan judi juga memiliki manfaat, seperti kehangatan bagi peminum dan keuntungan dari perdagangan khamar (sebelum diharamkan) atau perolehan harta dari perjudian.

Tafsir Wajiz

Tafsir Wajiz menjelaskan bahwa meskipun khamar dan judi memiliki manfaat, namun dosa atau mudarat yang ditimbulkan jauh lebih besar. Proses pengharaman khamar dilakukan secara bertahap, mulai dari larangan shalat dalam keadaan mabuk (Surah An-Nisa ayat 43) hingga pengharaman total dalam Surah Al-Maidah ayat 90.

Selain Tafsir Wajiz, terdapat beberapa pandangan terkait ayat ini:

  • Proses pengharaman: Para ulama berbeda pendapat tentang kronologi ayat-ayat pengharaman khamar. Ada yang berpendapat bahwa pengharaman terjadi secara bertahap, namun ada juga yang berpendapat bahwa pengharaman bersifat langsung.
  • Hikmah pengharaman: Hikmah di balik pengharaman khamar dan judi adalah untuk melindungi kesehatan, akal, dan keimanan manusia. Kedua aktivitas tersebut dapat merusak tatanan sosial dan melalaikan manusia dari beribadah kepada Allah SWT.

Ayat 219 Surat Al-Baqarah memberikan landasan normatif bagi pengharaman khamar dan judi dalam Islam. Meskipun keduanya memiliki potensi manfaat, namun dosa dan mudarat yang ditimbulkan jauh lebih besar.

Tafsir Tahlili

Ayat yang disampaikan dalam Tafsir Tahlili ini merupakan jawaban atas pertanyaan yang diajukan oleh para sahabat kepada Rasulullah saw. Jawaban tersebut tidak hanya berkaitan dengan hukum minum khamar dan berjudi, tetapi juga menjelaskan tentang penggunaan harta serta persoalan anak yatim. Larangan terhadap minum khamar diberlakukan secara bertahap.

Kebiasaan minum khamar telah menjadi praktik yang umum di kalangan masyarakat Arab sejak zaman jahiliah, sehingga pelarangan yang mendadak dapat membebankan mereka. Awalnya, dosa besar terkait minum khamar dijelaskan, kemudian ditegaskan bahwa orang yang mabuk tidak boleh melaksanakan salat, dan akhirnya disebutkan bahwa minum khamar termasuk dalam perbuatan keji yang dicela.

Mereka yang terus menerus minum khamar diperingatkan, “Apakah kamu belum mau juga berhenti meminumnya?” Hal ini menegaskan bahwa minum khamar dan berjudi dilarang secara tegas dan dianggap haram.

Definisi khamar, menurut mayoritas ulama, mencakup semua minuman yang dapat memabukkan, terlepas dari bahan dasarnya. Oleh karena itu, minuman apapun yang memiliki efek memabukkan diharamkan, baik dalam jumlah kecil maupun besar. Konsensus ahli kesehatan, baik di masa lalu maupun saat ini, menegaskan bahayanya minum khamar bagi kesehatan, kecerdasan, dan stabilitas sosial serta ekonomi. Minum khamar dianggap sebanding dengan mengonsumsi candu, narkotika, dan obat-obatan terlarang lainnya yang menyebabkan ketergantungan.

Seorang pecandu khamar tidak akan menghargai harta benda, bahkan rela menghabiskan segalanya demi mendapatkan khamar. Dampak negatifnya terhadap kehidupan sosial sangat besar, termasuk terjadinya konflik dan kekerasan. Ketergantungan terhadap khamar juga terkait erat dengan perilaku amoral, seperti zina. Minum khamar tidak hanya merugikan secara fisik dan ekonomi, tetapi juga moral dan spiritual.

Selain minum khamar, berjudi juga dilarang karena risikonya yang besar. Judi mencakup segala bentuk permainan yang melibatkan taruhan, di mana pihak yang kalah harus membayar kepada pihak yang menang. Bahaya judi tidak kalah dengan bahaya minum khamar. Permainan judi dapat memicu konflik dan kekerasan, bahkan hingga tindak pembunuhan. Banyak contoh dari masa lalu hingga sekarang yang menunjukkan dampak negatif judi terhadap masyarakat.

Para pemain judi rentan terhadap perilaku impulsif, termasuk bunuh diri atau perampokan. Selain itu, judi juga dapat mengganggu stabilitas emosional dan spiritual seseorang, serta mendorong perilaku malas dan mencari keuntungan dengan cara yang tidak halal. Oleh karena itu, judi dianggap sebagai perbuatan yang merugikan secara individual maupun sosial.

Dalam konteks penerapan hukum Islam, penting bagi umat Muslim untuk memahami bahwa pengeluaran harta untuk kegiatan yang bermanfaat bagi masyarakat, seperti sedekah, amal jariah, dan bantuan kepada yang membutuhkan, dianjurkan. Ini merupakan bagian dari konsep berinfak yang termaktub dalam ajaran Islam.

Penggunaan harta secara bijaksana untuk kepentingan umat akan mendatangkan keberkahan, sementara penghamburan untuk kegiatan yang bertentangan dengan nilai-nilai agama hanya akan membawa bencana dan kehancuran. Dengan mempraktikkan nilai-nilai yang terkandung dalam ayat-ayat Al-Qur’an, umat Muslim dapat mencapai kebahagiaan dan keberkahan, baik di dunia maupun di akhirat.

Gambar Surat Al-Baqarah Ayat 219

Gambar Surat Al-Baqarah Ayat 219

Asbabun Nuzul Surat Al Baqarah

Surah Al-Baqarah diawali dengan huruf muqatha'ah, yakni alif-lam-mim, dengan tujuan menarik perhatian pembaca terhadap pesan-pesan Ilahiah yang akan diungkapkan dalam surah ini. Huruf-huruf muqatha'ah ini memiliki ciri khas pembacaan yang terputus-putus.

Selain itu, surah ini juga dikenal sebagai Fustatul Qur'an (Puncak Al-Qur'an) karena berisi beberapa hukum yang tidak tercantum dalam surah-surah lainnya. Dalam Tafsir Jalalain karya Imam Jalaluddin Al-Mahalliy dan Imam Jalaluddin As-Suyuthi, diungkapkan bahwa empat ayat awal surah Al-Baqarah diturunkan khusus mengenai orang-orang mukmin.

Di samping itu, dua ayat membahas orang-orang kafir, sementara tiga belas ayat lainnya berkaitan dengan orang-orang munafik. Hubungan antara mukmin, kafir, dan munafik, menurut Djohan Effendi, secara khusus terkait dengan aspek keberagamaan yang ditemukan dalam surat Al-Baqarah.

Keterangan mengenai QS. Al-Baqarah

Surat Al-Baqarah yang terdiri dari 286 ayat turun di Madinah, sebagian besar pada awal tahun Hijriah, kecuali ayat 281 yang diturunkan di Mina saat Hajji Wadaa' (haji terakhir Nabi Muhammad SAW). Keseluruhan ayat dalam Surat Al-Baqarah termasuk dalam golongan Madaniyyah, menjadikannya surat terpanjang di antara surat-surat Al-Qur'an, dengan satu ayat khusus yang dikenal sebagai ayat terpancang, yaitu ayat 282. Surat ini dinamai Al-Baqarah karena mengisahkan perintah Allah kepada Bani Israil untuk menyembelih sapi betina (ayat 67-74), yang menggambarkan sifat umum orang Yahudi. Gelar Fusthatul-Quran (Puncak Al-Quran) diberikan karena surat ini memuat sejumlah hukum yang tidak terdapat dalam surat-surat lainnya. Sebagai tambahan, surat ini juga dikenal sebagai surat Alif-laam-miim karena dimulai dengan Alif-laam-miim.

Surat Al-Baqarah, sebagai surat kedua dalam Al-Qur'an, memiliki beberapa peristiwa dan sebab turun (Asbabun Nuzul) yang berkaitan dengan konteks kehidupan Nabi Muhammad saw. dan masyarakat Muslim pada masa itu. Beberapa Asbabun Nuzul yang signifikan yang terkait dengan Surat Al-Baqarah adalah sebagai berikut:

Pertempuran Badar

Salah satu peristiwa penting yang menjadi latar belakang turunnya sebagian ayat Surat Al-Baqarah adalah Pertempuran Badar. Pertempuran ini berlangsung pada tahun kedua Hijriyah antara pasukan Muslim yang dipimpin oleh Nabi Muhammad saw. dan pasukan Quraisy Makkah. Ayat-ayat dalam Surat Al-Baqarah menyentuh aspek moral dan etika perang, serta memberikan panduan bagi para Muslim dalam menghadapi ujian pertempuran tersebut.

Pertanyaan Kaum Yahudi

Beberapa ayat dalam Surat Al-Baqarah juga turun sebagai jawaban terhadap pertanyaan-pertanyaan kaum Yahudi Madinah yang mengajukan pertanyaan-pertanyaan tertentu kepada Nabi Muhammad saw. Ayat-ayat ini memberikan jawaban dan penjelasan terhadap berbagai isu hukum dan keagamaan yang diajukan oleh kaum Yahudi.

Peristiwa Penyembelihan Korban Hewan Kurban

Ayat-ayat dalam Surat Al-Baqarah juga turun sebagai pedoman bagi umat Islam dalam pelaksanaan ibadah penyembelihan hewan kurban pada hari raya Idul Adha. Terdapat ketentuan-ketentuan tertentu yang dijelaskan dalam surat ini terkait dengan penyembelihan, pembagian daging, dan tujuan spiritual di balik pelaksanaan kurban.

Perkara Hukum dan Etika Sosial

Sejumlah ayat dalam Surat Al-Baqarah turun untuk mengatasi situasi hukum dan etika sosial yang muncul dalam masyarakat Muslim Madinah. Termasuk di antaranya adalah hukum-hukum pernikahan, perceraian, hukuman bagi pencuri, dan berbagai aspek lainnya yang membutuhkan panduan hukum dan etika Islam.

Masalah Keuangan dan Perdagangan

Surat Al-Baqarah juga turun untuk memberikan pedoman terkait keuangan dan perdagangan kepada umat Islam. Beberapa ayat memberikan petunjuk mengenai riba, transaksi perdagangan, dan kewajiban sedekah, yang mencerminkan tatanan ekonomi Islam.

Dengan demikian, Surat Al-Baqarah turun sebagai respons terhadap berbagai peristiwa dan kebutuhan masyarakat Muslim pada saat itu. Ayat-ayatnya memberikan panduan moral, etika, hukum, dan pedoman kehidupan sehari-hari, menciptakan landasan ajaran Islam yang komprehensif bagi umatnya.

Kapan turunnya surat Al Baqarah?

Surat Al-Baqarah turun secara bertahap di Madinah, sebagian besar pada awal tahun Hijriah. Proses penurunan ini mencakup periode waktu yang relatif panjang, dan tidak ada tanggal yang spesifik yang dapat diidentifikasi untuk seluruh surat tersebut. Namun, ayat-ayat Surat Al-Baqarah diturunkan pada masa permulaan kediaman Nabi Muhammad SAW di Madinah, setelah peristiwa Hijrah dari Makkah.

Surat Al-Baqarah adalah surat ke-2 dalam Al-Qur’an. Surat ini terdiri dari 286 ayat, 6.221 kata, dan 25.500 huruf dan tergolong surah Madaniyah. Surat ini merupakan surat dengan jumlah ayat terbanyak dalam Al-Qur’an.

Asbabun nuzul (sebab-sebab diturunkannya), Surat Al-Baqarah turun secara bertahap selama sembilan tahun. Nama Al Baqarah (sapi betina), diambil dari kisah yang dibicarakan dalam ayat 61--71 tentang penyembelihan seekor sapi.

Sebagian besar surat tersebut diturunkan untuk memberikan bimbingan, hukum, dan prinsip-prinsip kehidupan kepada umat Islam di Madinah, serta untuk menanggapi berbagai situasi dan pertanyaan yang muncul dalam masyarakat Muslim pada saat itu. Meskipun tidak ada tanggal pasti yang diberikan untuk penurunan seluruh surat, kontennya memberikan pandangan mendalam terhadap perkembangan masyarakat Muslim Madinah pada masa tersebut.

 

Author

Seorang guru honorer yang tak mau naik jabatan PNS. Aktif memberikan edukasi lewat berbagai konten dan forum akademisi sambil berharap mampu merubah tingkat literasi masyarakat Indonesia.Pekerjaan: Influencer Media Sosial dan Tenaga Pengajar (Guru).

Write A Comment