وَأَتِمُّوا الْحَجَّ وَالْعُمْرَةَ لِلَّهِ ۚ فَإِنْ أُحْصِرْتُمْ فَمَا اسْتَيْسَرَ مِنَ الْهَدْيِ ۖ وَلَا تَحْلِقُوا رُءُوسَكُمْ حَتَّىٰ يَبْلُغَ الْهَدْيُ مَحِلَّهُ ۚ فَمَنْ كَانَ مِنْكُمْ مَرِيضًا أَوْ بِهِ أَذًى مِنْ رَأْسِهِ فَفِدْيَةٌ مِنْ صِيَامٍ أَوْ صَدَقَةٍ أَوْ نُسُكٍ ۚ فَإِذَا أَمِنْتُمْ فَمَنْ تَمَتَّعَ بِالْعُمْرَةِ إِلَى الْحَجِّ فَمَا اسْتَيْسَرَ مِنَ الْهَدْيِ ۚ فَمَنْ لَمْ يَجِدْ فَصِيَامُ ثَلَاثَةِ أَيَّامٍ فِي الْحَجِّ وَسَبْعَةٍ إِذَا رَجَعْتُمْ ۗ تِلْكَ عَشَرَةٌ كَامِلَةٌ ۗ ذَٰلِكَ لِمَنْ لَمْ يَكُنْ أَهْلُهُ حَاضِرِي الْمَسْجِدِ الْحَرَامِ ۚ وَاتَّقُوا اللَّهَ وَاعْلَمُوا أَنَّ اللَّهَ شَدِيدُ الْعِقَابِ
wa atimmul-ḫajja wal-‘umrata lillâh, fa in uḫshirtum fa mastaisara minal-hady, wa lâ taḫliqû ru’ûsakum ḫattâ yablughal-hadyu maḫillah, fa mang kâna mingkum marîdlan au bihî adzam mir ra’sihî fa fidyatum min shiyâmin au shadaqatin au nusuk, fa idzâ amintum, fa man tamatta‘a bil-‘umrati ilal-ḫajji fa mastaisara minal-hady, fa mal lam yajid fa shiyâmu tsalâtsati ayyâmin fil-ḫajji wa sab‘atin idzâ raja‘tum, tilka ‘asyaratung kâmilah, dzâlika limal lam yakun ahluhû ḫâdliril-masjidil-ḫarâm, wattaqullâha wa‘lamû annallâha syadîdul-‘iqâb

196. Dan sempurnakanlah ibadah haji dan ‘umrah karena Allah. Jika kamu terkepung (terhalang oleh musuh atau karena sakit), maka (sembelihlah) korban yang mudah didapat, dan jangan kamu mencukur kepalamu, sebelum korban sampai di tempat penyembelihannya. Jika ada di antaramu yang sakit atau ada gangguan di kepalanya (lalu ia bercukur), maka wajiblah atasnya berfid-yah, yaitu: berpuasa atau bersedekah atau berkorban. Apabila kamu telah (merasa) aman, maka bagi siapa yang ingin mengerjakan ‘umrah sebelum haji (di dalam bulan haji), (wajiblah ia menyembelih) korban yang mudah didapat. Tetapi jika ia tidak menemukan (binatang korban atau tidak mampu), maka wajib berpuasa tiga hari dalam masa haji dan tujuh hari (lagi) apabila kamu telah pulang kembali. Itulah sepuluh (hari) yang sempurna. Demikian itu (kewajiban membayar fidyah) bagi orang-orang yang keluarganya tidak berada (di sekitar) Masjidil Haram (orang-orang yang bukan penduduk kota Mekah). Dan bertakwalah kepada Allah dan ketahuilah bahwa Allah sangat keras siksaan-Nya.

Suara Lantunan Surat Al-Baqarah Ayat 196

Tafsir Surat Al Baqarah Ayat 196

Tafsir Wajiz

Ibadah haji dan umrah merupakan wujud pengabdian yang sempurna kepada Allah SWT. Tafsir Wajih menjelaskan beberapa ketentuan penting dalam melaksanakannya.

Pelaksanaan Haji dan Umrah yang Sempurna:

  • Niat Ikhlas: Haji dan umrah harus diniatkan semata-mata untuk meraih ridha Allah, dengan memenuhi syarat, rukun, wajib, dan sunnahnya.
  • Keamanan dan Kelancaran: Pelaksanaan ibadah ini hendaknya dilakukan dalam keadaan aman dan damai, baik di perjalanan maupun di tempat pelaksanaan manasik haji.

Ketentuan Rukhsah (Dispensasi):

  • Kondisi Terkepung: Jika terkepung musuh dan tidak bisa melaksanakan haji di tempat dan waktu yang tepat, ada rukhsah berupa dam (pengganti). Jemaah harus menyembelih hadyu (hewan sembelihan) yang mudah didapat. Mencukur rambut sebagai tanda selesainya sebagian rangkaian haji ditunda hingga sembelihan hadyu sampai di tempatnya.
  • Sakit atau Gangguan Kepala: Bagi jemaah yang sakit atau mengalami gangguan kepala dan terpaksa mencukur rambut sebelum menyelesaikan manasik, wajib membayar fidyah (tebusan) dengan pilihan berpuasa, bersedekah, atau berkurban.

Ketentuan Haji Tamattu:

  • Haji Tamattu: Ini adalah mendahulukan umrah dari haji pada musim haji yang sama.
    Sembelih Hadyu: Jemaah yang melaksanakan tamattu wajib menyembelih hadyu yang mudah didapat di sekitar Masjidil Haram.
  • Tidak Mampu Sembelih: Jika tidak mampu membeli hadyu, maka wajib berpuasa tiga hari selama musim haji dan tujuh hari setelah kembali ke tempat asal, sehingga totalnya menjadi sepuluh hari. Ketentuan ini berlaku khusus bagi jemaah yang tidak berdomisili di sekitar Masjidil Haram.

Tafsir Wajiz mengingatkan pentingnya menjalankan ibadah haji dan umrah sesuai ketentuan. Ketakwaan kepada Allah SWT harus dijunjung tinggi, karena Dia Maha Mengetahui dan memiliki hukuman yang berat bagi orang-orang yang melanggar aturan-Nya.

Tafsir Tahlili

Sebagai rukun Islam kelima, haji merupakan ibadah penting bagi umat Islam. Tafsir Tahlili memberikan penjelasan mendalam tentang ibadah ini, mulai dari sejarahnya hingga ketentuan dan hikmahnya.

Haji diwajibkan bagi umat Islam yang mampu mengerjakannya, terhitung sejak tahun ke-6 Hijriyah. Sebelumnya, haji termasuk ibadah sunnah. Di samping haji, terdapat pula ibadah umrah yang juga wajib dilakukan sekali seumur hidup. Melaksanakan haji dan umrah lebih dari sekali hukumnya sunnah, meskipun Imam Malik bin Anas berpendapat bahwa umrah dua kali dalam setahun hukumnya makruh.

Baik haji maupun umrah, keduanya dilaksanakan di tanah suci Mekah dan sekitarnya. Waktu pelaksanaannya tidak harus segera, namun dianjurkan untuk segera dilaksanakan jika mampu. Kemampuan mengerjakan haji dan umrah meliputi biaya, kesehatan, dan keamanan yang terjamin.

Perbedaan antara haji dan umrah terletak pada rukunnya. Haji memiliki lima rukun, yaitu niat, wukuf, thawaf, sa’i, dan tahallul. Sementara umrah memiliki empat rukun, yaitu niat, thawaf, sa’i, dan tahallul.

Amalan dalam ibadah haji dan umrah terbagi menjadi tiga kategori: rukun, wajib, dan sunnah. Meninggalkan rukun haji atau umrah akan membatalkan ibadahnya. Meninggalkan wajib haji atau umrah akan dikenakan denda (dam) namun ibadahnya sah. Meninggalkan sunnah haji atau umrah tidak dikenakan denda dan ibadahnya tetap sah.

Bagi orang yang sedang beribadah haji dan umrah, terdapat beberapa larangan yang disebut ‘muharramat’. Melanggar larangan tersebut akan dikenakan denda (dam) sesuai beratnya pelanggaran.

Sebelum melaksanakan haji dan umrah, penting untuk mempelajari berbagai ketentuan hukumnya. Proses belajar ini disebut ‘manasik’.

Ayat 196 dalam surah Al-Baqarah berbicara tentang kewajiban haji dan umrah yang diturunkan bersamaan dengan izin berperang bagi kaum Muslim. “Menyempurnakan” haji dan umrah dalam ayat ini berarti mengerjakannya dengan ikhlas dan sesuai ketentuan.

Bagi jemaah yang berihram namun terhalang oleh musuh sehingga tidak bisa menyelesaikan haji atau umrah, mereka wajib menyembelih unta, sapi, atau kambing sebagai dam. Hewan sembelihan boleh di luar tanah suci Mekah menurut sebagian pendapat.

Jika tidak ada hewan sembelihan, bisa diganti dengan makanan seharga hewan tersebut untuk dibagikan kepada fakir miskin. Jika tidak mampu bersedekah makanan, diganti dengan puasa, dihitung per mud makanan setara dengan satu hari puasa.

Bagi jemaah yang berihram dan sakit kepala boleh mencukur rambut, namun wajib membayar fidyah. Fidyah dapat berupa puasa 3 hari, sedekah makanan 3 sha’ (10,5 liter) kepada fakir miskin, atau menyembelih seekor kambing.

Memahami hikmah dan ketentuan haji dan umrah diharapkan dapat membantu umat Islam mempersiapkan diri untuk melaksanakan ibadah ini dengan sempurna.

Hikmah Haji dan Umrah:

  • Meningkatkan ketakwaan dan kedekatan kepada Allah SWT.
  • Mensucikan diri dari dosa dan kesalahan.
  • Melatih kesabaran, disiplin, dan kepedulian terhadap sesama.
  • Mempererat persaudaraan antar umat Islam.
  • Menjadi bukti rasa syukur atas nikmat Allah SWT.

Semoga penjelasan ini bermanfaat bagi umat Islam yang ingin mempelajari lebih lanjut tentang ibadah haji dan umrah.

Gambar Surat Al-Baqarah Ayat 196

Gambar Surat Al-Baqarah Ayat 196

Asbabun Nuzul Surat Al Baqarah

Surah Al-Baqarah diawali dengan huruf muqatha'ah, yakni alif-lam-mim, dengan tujuan menarik perhatian pembaca terhadap pesan-pesan Ilahiah yang akan diungkapkan dalam surah ini. Huruf-huruf muqatha'ah ini memiliki ciri khas pembacaan yang terputus-putus.

Selain itu, surah ini juga dikenal sebagai Fustatul Qur'an (Puncak Al-Qur'an) karena berisi beberapa hukum yang tidak tercantum dalam surah-surah lainnya. Dalam Tafsir Jalalain karya Imam Jalaluddin Al-Mahalliy dan Imam Jalaluddin As-Suyuthi, diungkapkan bahwa empat ayat awal surah Al-Baqarah diturunkan khusus mengenai orang-orang mukmin.

Di samping itu, dua ayat membahas orang-orang kafir, sementara tiga belas ayat lainnya berkaitan dengan orang-orang munafik. Hubungan antara mukmin, kafir, dan munafik, menurut Djohan Effendi, secara khusus terkait dengan aspek keberagamaan yang ditemukan dalam surat Al-Baqarah.

Keterangan mengenai QS. Al-Baqarah

Surat Al-Baqarah yang terdiri dari 286 ayat turun di Madinah, sebagian besar pada awal tahun Hijriah, kecuali ayat 281 yang diturunkan di Mina saat Hajji Wadaa' (haji terakhir Nabi Muhammad SAW). Keseluruhan ayat dalam Surat Al-Baqarah termasuk dalam golongan Madaniyyah, menjadikannya surat terpanjang di antara surat-surat Al-Qur'an, dengan satu ayat khusus yang dikenal sebagai ayat terpancang, yaitu ayat 282. Surat ini dinamai Al-Baqarah karena mengisahkan perintah Allah kepada Bani Israil untuk menyembelih sapi betina (ayat 67-74), yang menggambarkan sifat umum orang Yahudi. Gelar Fusthatul-Quran (Puncak Al-Quran) diberikan karena surat ini memuat sejumlah hukum yang tidak terdapat dalam surat-surat lainnya. Sebagai tambahan, surat ini juga dikenal sebagai surat Alif-laam-miim karena dimulai dengan Alif-laam-miim.

Surat Al-Baqarah, sebagai surat kedua dalam Al-Qur'an, memiliki beberapa peristiwa dan sebab turun (Asbabun Nuzul) yang berkaitan dengan konteks kehidupan Nabi Muhammad saw. dan masyarakat Muslim pada masa itu. Beberapa Asbabun Nuzul yang signifikan yang terkait dengan Surat Al-Baqarah adalah sebagai berikut:

Pertempuran Badar

Salah satu peristiwa penting yang menjadi latar belakang turunnya sebagian ayat Surat Al-Baqarah adalah Pertempuran Badar. Pertempuran ini berlangsung pada tahun kedua Hijriyah antara pasukan Muslim yang dipimpin oleh Nabi Muhammad saw. dan pasukan Quraisy Makkah. Ayat-ayat dalam Surat Al-Baqarah menyentuh aspek moral dan etika perang, serta memberikan panduan bagi para Muslim dalam menghadapi ujian pertempuran tersebut.

Pertanyaan Kaum Yahudi

Beberapa ayat dalam Surat Al-Baqarah juga turun sebagai jawaban terhadap pertanyaan-pertanyaan kaum Yahudi Madinah yang mengajukan pertanyaan-pertanyaan tertentu kepada Nabi Muhammad saw. Ayat-ayat ini memberikan jawaban dan penjelasan terhadap berbagai isu hukum dan keagamaan yang diajukan oleh kaum Yahudi.

Peristiwa Penyembelihan Korban Hewan Kurban

Ayat-ayat dalam Surat Al-Baqarah juga turun sebagai pedoman bagi umat Islam dalam pelaksanaan ibadah penyembelihan hewan kurban pada hari raya Idul Adha. Terdapat ketentuan-ketentuan tertentu yang dijelaskan dalam surat ini terkait dengan penyembelihan, pembagian daging, dan tujuan spiritual di balik pelaksanaan kurban.

Perkara Hukum dan Etika Sosial

Sejumlah ayat dalam Surat Al-Baqarah turun untuk mengatasi situasi hukum dan etika sosial yang muncul dalam masyarakat Muslim Madinah. Termasuk di antaranya adalah hukum-hukum pernikahan, perceraian, hukuman bagi pencuri, dan berbagai aspek lainnya yang membutuhkan panduan hukum dan etika Islam.

Masalah Keuangan dan Perdagangan

Surat Al-Baqarah juga turun untuk memberikan pedoman terkait keuangan dan perdagangan kepada umat Islam. Beberapa ayat memberikan petunjuk mengenai riba, transaksi perdagangan, dan kewajiban sedekah, yang mencerminkan tatanan ekonomi Islam.

Dengan demikian, Surat Al-Baqarah turun sebagai respons terhadap berbagai peristiwa dan kebutuhan masyarakat Muslim pada saat itu. Ayat-ayatnya memberikan panduan moral, etika, hukum, dan pedoman kehidupan sehari-hari, menciptakan landasan ajaran Islam yang komprehensif bagi umatnya.

Kapan turunnya surat Al Baqarah?

Surat Al-Baqarah turun secara bertahap di Madinah, sebagian besar pada awal tahun Hijriah. Proses penurunan ini mencakup periode waktu yang relatif panjang, dan tidak ada tanggal yang spesifik yang dapat diidentifikasi untuk seluruh surat tersebut. Namun, ayat-ayat Surat Al-Baqarah diturunkan pada masa permulaan kediaman Nabi Muhammad SAW di Madinah, setelah peristiwa Hijrah dari Makkah.

Surat Al-Baqarah adalah surat ke-2 dalam Al-Qur’an. Surat ini terdiri dari 286 ayat, 6.221 kata, dan 25.500 huruf dan tergolong surah Madaniyah. Surat ini merupakan surat dengan jumlah ayat terbanyak dalam Al-Qur’an.

Asbabun nuzul (sebab-sebab diturunkannya), Surat Al-Baqarah turun secara bertahap selama sembilan tahun. Nama Al Baqarah (sapi betina), diambil dari kisah yang dibicarakan dalam ayat 61--71 tentang penyembelihan seekor sapi.

Sebagian besar surat tersebut diturunkan untuk memberikan bimbingan, hukum, dan prinsip-prinsip kehidupan kepada umat Islam di Madinah, serta untuk menanggapi berbagai situasi dan pertanyaan yang muncul dalam masyarakat Muslim pada saat itu. Meskipun tidak ada tanggal pasti yang diberikan untuk penurunan seluruh surat, kontennya memberikan pandangan mendalam terhadap perkembangan masyarakat Muslim Madinah pada masa tersebut.

 

Author

Seorang guru honorer yang tak mau naik jabatan PNS. Aktif memberikan edukasi lewat berbagai konten dan forum akademisi sambil berharap mampu merubah tingkat literasi masyarakat Indonesia.Pekerjaan: Influencer Media Sosial dan Tenaga Pengajar (Guru).

Write A Comment