كُتِبَ عَلَيْكُمْ إِذَا حَضَرَ أَحَدَكُمُ الْمَوْتُ إِنْ تَرَكَ خَيْرًا الْوَصِيَّةُ لِلْوَالِدَيْنِ وَالْأَقْرَبِينَ بِالْمَعْرُوفِ ۖ حَقًّا عَلَى الْمُتَّقِينَ
kutiba ‘alaikum idzâ ḫadlara aḫadakumul-mautu in taraka khairanil-washiyyatu lil-wâlidaini wal-aqrabîna bil-ma‘rûf, ḫaqqan ‘alal-muttaqîn

180. Diwajibkan atas kamu, apabila seorang di antara kamu kedatangan (tanda-tanda) maut, jika ia meninggalkan harta yang banyak, berwasiat untuk ibu-bapak dan karib kerabatnya secara ma’ruf, (ini adalah) kewajiban atas orang-orang yang bertakwa.

Suara Lantunan Surat Al-Baqarah Ayat 180

Tafsir Surat Al Baqarah Ayat 180

Tafsir Wajiz

Diwajibkan atas kamu, apabila seorang di antara kamu kedatangan (tanda-tanda) maut, jika ia meninggalkan harta yang banyak, berwasiat untuk ibu-bapak dan karib kerabatnya secara ma’ruf, (ini adalah) kewajiban atas orang-orang yang bertakwa.

Ayat ini menjelaskan kewajiban bagi orang-orang yang beriman untuk berwasiat ketika tanda-tanda kematian mulai terlihat. Wasiat ini dimaksudkan untuk memberikan pesan yang akan dilaksanakan setelah orang tersebut meninggal dunia.

Penerima wasiat dapat berupa orang tua yang terhalang menerima waris, seperti karena berbeda agama atau hamba sahaya/tawanan perang, dan juga karib kerabat yang tidak berhak mendapatkan harta warisan.

Namun, wasiat ini haruslah dilakukan dengan cara yang baik dan tidak merugikan ahli waris. Batas maksimal wasiat adalah sepertiga harta yang ditinggalkan.

Kewajiban berwasiat ini merupakan perintah Allah yang wajib dipatuhi oleh orang-orang yang bertakwa.

Penjelasan Lebih Lanjut:

  1. Wasiat dapat berupa pemberian harta, وصايا, atau penunjukan orang yang akan mengurus harta dan anak-anak setelah meninggal.
  2. Wasiat tidak boleh lebih dari sepertiga harta yang ditinggalkan agar tidak merugikan ahli waris.
  3. Ahli waris yang berhak menerima harta warisan adalah orang-orang yang ditentukan dalam hukum Islam.

Hikmah Wasiat:

  • Memberikan ketenangan bagi orang yang akan meninggal karena telah mengatur harta dan masa depan keluarganya.
  • Memastikan harta warisan didistribusikan sesuai dengan keinginannya.
  • Menghindari perselisihan antara ahli waris.

Berwasiat adalah kewajiban bagi orang-orang yang beriman dan memiliki banyak manfaat. Wasiat yang baik dan sesuai dengan aturan Islam akan memberikan ketenangan bagi orang yang akan meninggal dan memastikan harta warisan didistribusikan dengan adil.

Tafsir Tahlili

Ayat ini membahas tentang wasiat, yang mewajibkan orang beriman yang merasa ajalnya dekat untuk membuat wasiat. Wasiat ini bertujuan agar sebagian harta yang ditinggalkan bisa diberikan kepada orang tua, kerabat, atau orang lain yang diinginkan.

Namun, terdapat perbedaan pendapat di kalangan ulama tentang kewajiban berwasiat berdasarkan ayat ini.

Pendapat Mayoritas:

Ayat wasiat ini dianggap sudah dihapuskan (naskh) oleh ayat-ayat lain yang mengatur warisan secara terperinci, yang terdapat pada surah An-Nisa ayat 11 dan 12.

Alasannya, hadis Nabi menyatakan bahwa setiap orang sudah diberi hak warisannya masing-masing, sehingga tidak perlu ada wasiat untuk ahli waris.

Para penganut pendapat ini terbagi dua:

  1. Kelompok pertama berpendapat tidak ada kewajiban berwasiat sama sekali, baik untuk kerabat yang berhak waris maupun tidak.
  2. Kelompok kedua berpendapat yang dihapuskan hanya wasiat untuk ahli waris, sedangkan wasiat untuk kerabat di luar ahli waris tetap wajib.

Pendapat Minoritas:

Ulama seperti Abu Muslim al-Isfahani dan Ibnu Jarir ath-Thabari berpendapat bahwa ayat wasiat ini tidak dihapuskan oleh ayat warisan.

Alasannya, tidak ada pertentangan karena wasiat dianggap sebagai pemberian tambahan dari yang berwasiat.

Bahkan, mereka berpendapat bahwa ayat wasiat bersifat umum (untuk semua kerabat), sedangkan ayat warisan bersifat khusus (hanya untuk ahli waris yang ditetapkan).
Ini berarti kewajiban berwasiat tetap berlaku, termasuk untuk ahli waris.

Namun, ayat ini juga menekankan bahwa wasiat hanya berlaku jika harta yang ditinggalkan cukup banyak, dan tidak boleh melebihi sepertiga harta setelah dikurangi kewajiban seperti utang dan biaya pemakaman.

Terdapat perdebatan di kalangan ulama tentang kewajiban berwasiat. Sebagian besar ulama berpendapat bahwa wasiat tidak lagi wajib karena sudah diatur oleh ayat warisan. Namun, sebagian lainnya berpendapat bahwa wasiat untuk kerabat di luar ahli waris masih bisa dilakukan.

Hal terpenting adalah memastikan pembagian harta peninggalan dilakukan secara adil dan wajar, sesuai dengan syariat Islam.

Gambar Surat Al-Baqarah Ayat 180

Gambar Surat Al-Baqarah Ayat 180

Asbabun Nuzul Surat Al Baqarah

Surah Al-Baqarah diawali dengan huruf muqatha'ah, yakni alif-lam-mim, dengan tujuan menarik perhatian pembaca terhadap pesan-pesan Ilahiah yang akan diungkapkan dalam surah ini. Huruf-huruf muqatha'ah ini memiliki ciri khas pembacaan yang terputus-putus.

Selain itu, surah ini juga dikenal sebagai Fustatul Qur'an (Puncak Al-Qur'an) karena berisi beberapa hukum yang tidak tercantum dalam surah-surah lainnya. Dalam Tafsir Jalalain karya Imam Jalaluddin Al-Mahalliy dan Imam Jalaluddin As-Suyuthi, diungkapkan bahwa empat ayat awal surah Al-Baqarah diturunkan khusus mengenai orang-orang mukmin.

Di samping itu, dua ayat membahas orang-orang kafir, sementara tiga belas ayat lainnya berkaitan dengan orang-orang munafik. Hubungan antara mukmin, kafir, dan munafik, menurut Djohan Effendi, secara khusus terkait dengan aspek keberagamaan yang ditemukan dalam surat Al-Baqarah.

Keterangan mengenai QS. Al-Baqarah

Surat Al-Baqarah yang terdiri dari 286 ayat turun di Madinah, sebagian besar pada awal tahun Hijriah, kecuali ayat 281 yang diturunkan di Mina saat Hajji Wadaa' (haji terakhir Nabi Muhammad SAW). Keseluruhan ayat dalam Surat Al-Baqarah termasuk dalam golongan Madaniyyah, menjadikannya surat terpanjang di antara surat-surat Al-Qur'an, dengan satu ayat khusus yang dikenal sebagai ayat terpancang, yaitu ayat 282. Surat ini dinamai Al-Baqarah karena mengisahkan perintah Allah kepada Bani Israil untuk menyembelih sapi betina (ayat 67-74), yang menggambarkan sifat umum orang Yahudi. Gelar Fusthatul-Quran (Puncak Al-Quran) diberikan karena surat ini memuat sejumlah hukum yang tidak terdapat dalam surat-surat lainnya. Sebagai tambahan, surat ini juga dikenal sebagai surat Alif-laam-miim karena dimulai dengan Alif-laam-miim.

Surat Al-Baqarah, sebagai surat kedua dalam Al-Qur'an, memiliki beberapa peristiwa dan sebab turun (Asbabun Nuzul) yang berkaitan dengan konteks kehidupan Nabi Muhammad saw. dan masyarakat Muslim pada masa itu. Beberapa Asbabun Nuzul yang signifikan yang terkait dengan Surat Al-Baqarah adalah sebagai berikut:

Pertempuran Badar

Salah satu peristiwa penting yang menjadi latar belakang turunnya sebagian ayat Surat Al-Baqarah adalah Pertempuran Badar. Pertempuran ini berlangsung pada tahun kedua Hijriyah antara pasukan Muslim yang dipimpin oleh Nabi Muhammad saw. dan pasukan Quraisy Makkah. Ayat-ayat dalam Surat Al-Baqarah menyentuh aspek moral dan etika perang, serta memberikan panduan bagi para Muslim dalam menghadapi ujian pertempuran tersebut.

Pertanyaan Kaum Yahudi

Beberapa ayat dalam Surat Al-Baqarah juga turun sebagai jawaban terhadap pertanyaan-pertanyaan kaum Yahudi Madinah yang mengajukan pertanyaan-pertanyaan tertentu kepada Nabi Muhammad saw. Ayat-ayat ini memberikan jawaban dan penjelasan terhadap berbagai isu hukum dan keagamaan yang diajukan oleh kaum Yahudi.

Peristiwa Penyembelihan Korban Hewan Kurban

Ayat-ayat dalam Surat Al-Baqarah juga turun sebagai pedoman bagi umat Islam dalam pelaksanaan ibadah penyembelihan hewan kurban pada hari raya Idul Adha. Terdapat ketentuan-ketentuan tertentu yang dijelaskan dalam surat ini terkait dengan penyembelihan, pembagian daging, dan tujuan spiritual di balik pelaksanaan kurban.

Perkara Hukum dan Etika Sosial

Sejumlah ayat dalam Surat Al-Baqarah turun untuk mengatasi situasi hukum dan etika sosial yang muncul dalam masyarakat Muslim Madinah. Termasuk di antaranya adalah hukum-hukum pernikahan, perceraian, hukuman bagi pencuri, dan berbagai aspek lainnya yang membutuhkan panduan hukum dan etika Islam.

Masalah Keuangan dan Perdagangan

Surat Al-Baqarah juga turun untuk memberikan pedoman terkait keuangan dan perdagangan kepada umat Islam. Beberapa ayat memberikan petunjuk mengenai riba, transaksi perdagangan, dan kewajiban sedekah, yang mencerminkan tatanan ekonomi Islam.

Dengan demikian, Surat Al-Baqarah turun sebagai respons terhadap berbagai peristiwa dan kebutuhan masyarakat Muslim pada saat itu. Ayat-ayatnya memberikan panduan moral, etika, hukum, dan pedoman kehidupan sehari-hari, menciptakan landasan ajaran Islam yang komprehensif bagi umatnya.

Kapan turunnya surat Al Baqarah?

Surat Al-Baqarah turun secara bertahap di Madinah, sebagian besar pada awal tahun Hijriah. Proses penurunan ini mencakup periode waktu yang relatif panjang, dan tidak ada tanggal yang spesifik yang dapat diidentifikasi untuk seluruh surat tersebut. Namun, ayat-ayat Surat Al-Baqarah diturunkan pada masa permulaan kediaman Nabi Muhammad SAW di Madinah, setelah peristiwa Hijrah dari Makkah.

Surat Al-Baqarah adalah surat ke-2 dalam Al-Qur’an. Surat ini terdiri dari 286 ayat, 6.221 kata, dan 25.500 huruf dan tergolong surah Madaniyah. Surat ini merupakan surat dengan jumlah ayat terbanyak dalam Al-Qur’an.

Asbabun nuzul (sebab-sebab diturunkannya), Surat Al-Baqarah turun secara bertahap selama sembilan tahun. Nama Al Baqarah (sapi betina), diambil dari kisah yang dibicarakan dalam ayat 61--71 tentang penyembelihan seekor sapi.

Sebagian besar surat tersebut diturunkan untuk memberikan bimbingan, hukum, dan prinsip-prinsip kehidupan kepada umat Islam di Madinah, serta untuk menanggapi berbagai situasi dan pertanyaan yang muncul dalam masyarakat Muslim pada saat itu. Meskipun tidak ada tanggal pasti yang diberikan untuk penurunan seluruh surat, kontennya memberikan pandangan mendalam terhadap perkembangan masyarakat Muslim Madinah pada masa tersebut.

 

Author

Seorang guru honorer yang tak mau naik jabatan PNS. Aktif memberikan edukasi lewat berbagai konten dan forum akademisi sambil berharap mampu merubah tingkat literasi masyarakat Indonesia.Pekerjaan: Influencer Media Sosial dan Tenaga Pengajar (Guru).

Write A Comment